Jakarta, rakyatpembaruan.com—
Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta dalam rangka memperoleh data, informasi, serta penjelasan terkait penertiban perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan tanpa legalitas yang lengkap.
Kunjungan ini juga bertujuan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap permasalahan legalitas lahan perkebunan, potensi pelanggaran tata kelola kawasan hutan, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat mendukung terciptanya kepastian hukum dan tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH menyampaikan bahwa ia juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengajukan sanggahan atas penerimaan lahan yang diduga melanggar ketentuan hukum. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan mekanisme klarifikasi.
Satgas PKH juga menjelaskan bahwa penertiban terhadap kebun yang belum memiliki HGU, hanya mengantongi izin lokasi, maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa legalitas lengkap dilakukan dengan Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015.
Selain itu, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan di kawasan hutan, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan kawasan konservasi di wilayah Sumatera Selatan dengan luas total mencapai 212.967 hektare.
Dalam diskusi tersebut, Satgas PKH juga menyoroti adanya modus penguasaan lahan kawasan hutan oleh perusahaan dengan menggunakan nama perorangan dalam jumlah besar hingga ratusan hektar. Kondisi yang dinilai tersebut menimbulkan persepsi seolah-olah tindakan penertiban tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menyanggapi hal tersebut, Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada prinsipnya berharap agar pelaksanaan penertiban kawasan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat, khususnya Suku Anak Dalam (SAD), yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan tersebut.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan berharap terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Satgas PKH dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang legal, tertib, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.(ferdi/rp)
