Jakarta – Penyesuaian tarif layanan angkutan barang pada kapal penumpang akan dilakukan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) per 1 Juli 2026 besok.
Penyesuaian tarif tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan, melainkan hanya mencakup beberapa kategori muatan, seperti Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, dan General Cargo Khusus. Sementara itu, pemesanan yang telah dilakukan sebelum 1 Juli 2026 tetap menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda mengatakan penyesuaian tarif merupakan langkah yang diperlukan agar layanan angkutan barang tetap berjalan optimal di tengah peningkatan biaya operasional serta kebutuhan peningkatan kualitas layanan.
“Bagi Pelni, yang terpenting bukan hanya mengangkut barang sampai tujuan, tetapi juga memastikan layanan yang diberikan semakin baik. Kami berkomitmen agar layanan logistik yang disediakan tetap Andal, aman, dan mampu menjawab kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Ditto dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Sejalan dengan penyesuaian tarif, PELNI juga terus melakukan berbagai peningkatan layanan, seperti memastikan ketersediaan kontainer di sejumlah pelabuhan, meningkatkan standar pengelolaan depo kontainer, serta memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam memperoleh layanan asuransi kargo.
Selain itu, PELNI juga menghadirkan layanan kargo baru berupa Dry Container High Cube, yaitu peti kemas dengan dimensi lebih tinggi dibandingkan kontainer reguler 20 kaki sehingga memiliki kapasitas kargo yang lebih besar.
PELNI juga mengarahkan klasifikasi kendaraan dengan menggabungkan kendaraan Golongan IIIA dan IIIB menjadi satu kategori, yakni Golongan III, sehingga kedua jenis kendaraan tersebut kini dikenakan tarif yang sama.
Sementara untuk layanan general cargo, PELNI menerapkan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan wilayah layanan masing-masing daerah. Sedangkan general cargo khusus merupakan layanan pengiriman komoditas buah-buahan dan sayuran yang Ditempatkan di car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai, sehingga kualitas dan kesegaran kargo dapat lebih terjaga karena disimpan pada area dengan suhu yang lebih stabil.
Ditto juga mengingatkan bahwa pemesanan muatan melalui aplikasi MyCargoo! dibuka mulai H-7 sebelum keberangkatan kapal. Adapun batas waktu (closing time) pemesanan berbeda untuk setiap jenis kargo, yaitu 24 jam sebelum keberangkatan ke kontainer, 2 jam sebelum keberangkatan untuk general cargo dan kendaraan, serta 30 menit sebelum keberangkatan untuk layanan Redpack.
Melalui kebijakan ini, PELNI berharap layanan angkutan kapal penumpang dapat terus memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, mendukung kelancaran distribusi logistik nasional, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.
(acd/acd)
