PALEMBANG, rakyatpembaruan.com – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama melalui penerapan regulasi yang adil dan pendekatan dialog dalam proses pendirian rumah ibadah.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Setda Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak, dalam Rapat Koordinasi dan Dialog Tokoh Agama Lintas Agama yang mengangkat tema aktualisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Dalam forum tersebut, diuraikan bahwa Kota Palembang merupakan wilayah dengan tingkat keberagaman yang tinggi, baik dari sisi agama, budaya, suku, maupun tradisi. Kondisi ini dinilai sebagai kekuatan sekaligus modal sosial penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang tahun 2024, jumlah penduduk mencapai lebih dari 1,8 juta jiwa dengan mayoritas beragama Islam sebesar 98,36 persen. Sementara itu, sisanya menganut agama Buddha, Protestan, Katolik, Hindu, dan lainnya.
Keberagaman tersebut juga tercermin dari keberadaan lebih dari 2.424 rumah ibadah yang tersebar di seluruh wilayah kota. Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual, namun juga berperan dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Dalam konteks tersebut, proses pendirian rumah ibadah dinilai harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak beragama, serta menjaga ketenteraman masyarakat.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 disebut sebagai pedoman utama dalam membangun komunikasi, musyawarah, serta penyelesaian berbagai persoalan secara bijaksana.
Forum dialog lintas agama ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi, membangun kepercayaan, serta menyamakan persepsi di antara para pemangku kepentingan.
Kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh lintas agama menjadi wujud nyata bahwa kerukunan dapat dibangun melalui dialog dan saling pengertian.
Pemerintah Kota Palembang menilai bahwa pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan pembangunan kerukunan sosial. Kemajuan kota tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.
Melalui forum tersebut, para tokoh agama juga didorong untuk terus menjadi teladan dalam menanamkan nilai-nilai moderasi, toleransi, dan persaudaraan, serta menjadikan setiap proses pendirian rumah ibadah sebagai momentum memperkuat kebersamaan.
Pemerintah Kota Palembang juga menyampaikan penghargaan kepada FKUB, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, serta seluruh tokoh agama yang selama ini berperan aktif dalam menjaga kondusivitas daerah. Sinergi yang telah terjalin diharapkan terus terjaga guna mewujudkan Palembang yang aman, damai, toleran, dan sejahtera.(Ferdi/Rp)

