Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Merespons Cepat Keresahan Masyarakat Itu. Ia pun membuat Kebijakan Terkait Penggunaan Sirene Dan Strobo Dalam Pengawalan Lalu Lintas Terhadap Kendaraan Pejabat Negara.
Penggunaan Lampu Isyarat Dan Sirene Secara Jelas Diatur Dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Lund Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Llaj) Adalah Sebagai Berikut
A. Lampu isyarat Warga Biru Dan Sirene Digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B. Lampu isyarat WARNA Merah Dan Sirene Digunakan untuk Kendaraan Bermotor Tahanan, Pengawalan Tni, Pemadam Keb berapaaran, Ambulans, Palang Merah, Penyelamatan, Dan Jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor Patroli Jalan Tol, Pengawasan Sarana Dan Prasarana Llaj, Perawatan Dan Pembersihan Fasilitas Umum, Penderek Kendaraan, Serta Angkutan Barang Khusus.
Akan Tetapi, Penggunaan Sirene Dan Strobo Pada Saats Pengawalan Kendaraan Pejabat Ini Belakangan Ini Dikeluhkan Oleh Masyarakat Hingan Muncul Penolakan ‘berhenti tot … tot … wuk … wuk’. Merespons hal ini, irjen agus pun berjanji Akan Mengevaluasi Penggunaan Sirene Dan Strobo Tersebut.
“Kami Berterima Kasih Atas Pepedulian Publik. Semua MASUKAN AKAN Kami Tindaklanjuti. Unkula Sementara, Mari Bersama-Sama Menjaga Ketertiban Lalu Lintas,” Kata Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas Menyampaan Pihaknya Membekukan Sementara Penggunaan Sirene Dan Strobo Pada Kendaraan Operasional. Irjen agus buta berjanji Akan Melakukan evaluasi secara menyeluruh tegait apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.

“Kami Menghentikan Sementara Penggunaan Suara-Suara Itu, Sembari Dievaluasi Secara Menyeluruh. Pengawalan Tetap Berjalan, Hanya Saja Tenggala Kegunaan, dan SIFATYA KEIFATYA. Dibunyikan, ”Kata Agus.
Langkah evaluasi ini diamin sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terergu gelan penggunaan sirene dan strobo.
Sirene Dilarang Pau Sore, Malam Dan Saat Azan
Kakorlantas Membekukan Sementara Penggunaan Sirene. Ia Melarang Jajaranyaa Menggunakan Sirene, Terutama Pada Saat-Saat Tertentu, Seperti Pada Sore, Malam, Dan Ketika Azan Berkumandang.
“Saat Sore Atau Malam Atau Adanya Suara Azan Agar Jangan Menggunakan Sirene,” Kata Agus Suryonugroho.
Kakorlantas Menankan, Penggunaan Sirene Hanya Boleh Dilakukan Pada Kondisi Tertentu Yang Benar-Benar Membutuhkan Prioritas.
“Kalaupun Digunakan, Sirene Itu untuk hal-hal-hal-halus Khusus, Tidak Sembarahan. Sementara ini SIFATYA IMBAUAN agar Tidak Dipakai Bila Tidak Mendesak,” Ujarnya.
Pengawalan Tetap Berjalan
Sementara Itu, Agus Menyampaan Pengawalan Lalu Lintas Terhadap Kendaraan Pejabat Negara Tetap Berlanjut.
“Pengawalan Tetap Bisa Berjalan, Hanya Saja UNTUK Penggunaan Sirene Dan Strobo Sifatnya Dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, Sebaiknya Tidak Dibunyikan,” Ujar Irjen Agus.
IA JUGA MENIANGAN KEPADA JAJARAN AGAR MENERAPKAN SKALA PRICIITAS DALAM Pengawalan Lalu Lintas Bagi Kendaraan Pejabat Pada Level Tertentu.
“Pengawalan Lantas Di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah Dan Instansi UNTUK DI Skala Prioras Dahulu (Level Gubernur Dan Kepala Pemerintahan Daerah),” Ujarnya.
Di luar Kendaraan pejabat prioritas Skala, Diharapkan agar melaporkan Terlebih Dahulu Kepada Kapolda Masing-Masing Sebagai Bentuk Pemantauan Pimpinan.
“Apabila Akan Melkansanakan Pengawalan Lalu Lintas Terhadap Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dan Tokoh Adat, Pada Kesempatan Perama untuk melaporkan kapada KapoLda Sebagai Bahan Bahan Monitoring Pimpinan,” Katanya.
Tinggalkan Wajah Lama Polantas
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Menyampaan Sejumlah Arahan Kepada Jajarananana Menindaklanjuti Aspirasi Dari Masyarakat. Salah Satunya, Humanisme Pendekatan Humanisme Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat Saik Melakukan Pengawalan Lalu Lintas.
“Saik Pengawalan Lalu Lintas Agar Melaksanakan Atau Mengedepankan Kamseltibcarlantas Secara Menyeluruh, Wajah Polantas Yang Lama Agar Ditinggalkan, Kita Harus Humanis,” Ujar Irjen Agus, Sabtu (21/9).
Hal ini disampaan irjen agus suryonugroho berkaitan gangan ramainya penolakan ‘tot … tot … wuk … wuk’ saat pengawalan pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Irjen agus meminta agar Hal Tersebut Dievaluasi Dan Menjadi Personel IntrospeKsi Di Lapangan.
“Kebijakan Kapolri Melalui Melampaui Kepercayaan Presisi Salah Satunya Melalui Bagaimana Kita Bisa Membesarkan Organisasi Polantas TuGas-Tugas Yang Telaksanakan, Dalam Halin Satunya Melalui Peran Lalualan, LaPaWalan,” LaPaWalan, ”LaPaWalan,”.
Agus Menyadari Dinamika Yang Terjadi Di Lapangan. Salah Satunya Terkait Sop Dalam Pengawalan Lalu Lintas Terhadap Kendaraan Pejabat Negara.
“Saat Posisi Padat ARUS LALU LINTAS KITA HARUS MELANCIRAN LALU LINTAS THADAP YANG KITA KAWAL, Tetapi di Sisi Lain Orang Tidak Akan Suka Kita Kita, Sehingga Orang Akan Komplain Dengan Dengan Kita,” Kata.
(MEA/MEA)