Jakarta – DPR RI MEMGELAR RAPAT PARIPURNA KE-5 MASA PENDIangan I TAHUN SIRANG 2026-2025. Agenda Salah Satu Rapate yakni Penganganf keutusan Terkait Rancangan Undang-Lundang Tentang Anggraran pendapatan Dan Belanja Negara Atau Rapbn 2026.
RAPAT PARIPURNA Marak di DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). RAPAT PARIPURNA DIPIMPIN OLEH KETUA DPR RI PUAN MAHARANI.
Sebelum Mengzil Keutusan Terkait Rapbn 2026, Ketua Bkangar DPR Ri Said Abdullah Menyampaan Laporan Kerja Terkait Rapbn 2026 Yang Telah Dibahas Bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kemudian, Ia Rona Menyampaan Satu Per Satu Pendapat Mini Seluruh Fraksi Dpr Ri.
HASILYA, SELURUH FRAKSI DPR RI MENYETUJUI RAPBN 2026. PEMERINTAH BUGA SETUJU DENGAN RANCIGAN TERSEBUT.

Kemudian, Ketua DPR Ri Puan Maharani Bertanya Kepada Forum Apakah Rapbn 2026 Bisa Disetjui. Seluruh anggota dpr puntu juju.
“Tiba Saatnya Kami meminta Persetjuan Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Langsang Tentang Anggara Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggraran 2026, Apaki Dapat Dapat? Tanya Puan
“SetUju,” forum jawab R menujuat Paripurna.
Adapun Rincian Rapbn 2026 Yang Disetjui Adalah Sebagai BerIKUT:
1. Pendapatan Negara RP 3.153,6 Triliun.
DENGAN RINCIAN:
– Penerimaan Pajak RP 2.693,7 Triliun
– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) RP 459,2 Triliun.
2. Belanja Negara RP 3.842,7 Triliun
DENGAN RINCIAN:
– BELANJA PEMERINTAH PUSAT (K/L DAN NON K/L) RP 3.149,7 TRILIUN.
– Transfer Ke Daerah RP 693 Triliun
Defisit Anggraran negara Dari pendapatan Dan Belanja negara Sebesar RP 689,1 Triliun.
(MAA/GBR)