Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah. Diskon diberikan sebesar 50% dari tagihan yang harus dibayar.
Kebijakan ini resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Aturan ini berlaku sejak 22 Desember 2025.
“Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dilaksanakan oleh Peserta Bukan Penerima Upah,” tulis pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, Rabu (4/2/2026).
Perhitungan Iuran JKK didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan.

Sementara itu, untuk iuran JKM sebesar Rp 6.800 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam hal peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah melunasi Iuran JKK dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran Iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK dan JKM bulan berikutnya. Namun, bila peserta belum membayar iuran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan penyesuaian, maka kekurangan pembayaran Iuran JKK dan JKM untuk periode tersebut, tetap membayar sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan diskon 50% iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah yang diberikan mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027 untuk pekerja informal di sektor transportasi, misalnya saja kurir ataupun pengemudi ojek dan taksi online. Sementara itu, untuk iuran bagi peserta bukan penerima upah di luar sektor transportasi, diskon 50% hanya berlaku untuk iuran bulan April 2026 hingga Desember 2026.
(hal/ara)