Pengesahan KUHAP baru terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Pada awal paripurna, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, Pimpinan DPR meminta izin kepada seluruh anggota Dewan terkait revisi KUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan menyetujui hasil revisi KUHAP yang disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Supratman menilai masih ada waktu untuk mempertahankan KUHAP baru sehingga aktif berlaku bersama KUHP.
Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan pelestariannya, nanti saya akan coba lihat ya, kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Yang jelas dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap, sambungnya.
Sekadar informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan.
KUHAP baru, menurut Supratman, pembahasannya bersama parlemen telah melibatkan partisipasi masyarakat. Apalagi, katanya, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.
“Belum pernah ada undang-undang yang melakukan partisipasi bermakna seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami melakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.
Tanggapan Penolakan
Di sisi lain, menurut Supratman merupakan hal wajar KUHAP baru masih mendapat persetujuan dari sejumlah pihak. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.
“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujarnya.
“Nah, hal ketiga itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik bagi masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum penyandang disabilitas,” sambung dia.
Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak pihak.
“Sudah kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.
Puan mengatakan KUHAP baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan mengatakan banyak hal yang diperbarui dalam KUHAP yang baru disetujui DPR.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.
(rfs/fca)