Palembang, rakyatpembaruan.com –
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU Wilayah Kota Palembang. Kebijakan ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga kelancaran distribusi subsidi BBM khususnya Bio Solar, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang dapat menimbulkan dampak ekonomi terhadap pemilik usaha yang berada disekitarnya.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyambut baik langkah koordinatif Pemprov Sumsel dalam menata pola pengisian subsidi Bio Solar agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama bagi kendaraan transportasi yang berhak menerimanya.
“Kami mengapresiasi dan siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel. Pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi kendaraan, serta memastikan subsidi Solar dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.

Untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif, Pertamina melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh SPBU di Kota Palembang yang menyediakan Bio Solar bersubsidi terkait ketentuan yang disampaikan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial tetap dapat mengisi Subsidi surya di seluruh SPBU Kota Palembang selama masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang. Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU.
Pertamina juga terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, aman, dan kondusif di seluruh titik SPBU.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama pihak terkait terus melaksanakan pemantauan setiap hari guna memastikan penyaluran subsidi solar berjalan dengan baik sesuai ketentuan, serta ketersediaan stok tetap aman di seluruh lembaga penyalur Kota Palembang.
“Kami berkomitmen menjaga pelayanan terbaik bagi masyarakat. Implementasi Surat Edaran ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov dan Pertamina, yang juga mendapat dukungan penuh dari Kepolisian dan TNI. Melalui kolaborasi ini, subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan pelayanan di SPBU tetap terjaga,” tutup Rusminto.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan, produk, maupun pengaduan, Pertamina menyediakan Pertamina Contact Center 135.(adi/rp)