Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti terkait kesepakatan dagang RI dan Amerika Serikat soal produk AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, produk yang masuk wilayah RI wajib memiliki sertifikasi halal.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya, dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026).
Ni’am juga mengimbau sebaiknya muslim menghindari produk pangan yang tidak halal dan tidak jelas kehalalannya. Secara tegas dia mengingatkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di RI tak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak mematuhi aturan halal,” katanya.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” imbuh pria yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Dia menyatakan aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional. Prinsip jual beli dalam fikih muamalah, selanjutnya, bukan terletak pada siapa mitra dagangnya melainkan pada aturan utama.
Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
Ni’am yang juga merupakan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan aturan dalam UU jadi bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, dia pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungan itu, Ni’am melihat sistem sertifikasi halal juga sudah diakui di AS.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari penerapan penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” jelasnya.
Ni’am juga menuturkan konsumsi halal jadi kewajiban agama. Hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan atau ditukar dengan harga.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita membeli barang dengan harga murah, tapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegas Ketua MUI bidang Fatwa tersebut.
Meski demikian, Ni’am merekomendasikan ruang untuk dikompromikan dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
“Terhadap hal-hal yang bersifat administratif bisa dan boleh dikondisikan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal-hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” bebernya.
Seperti diketahui, Indonesia menyetujui kebijakan halal terutama pada produk-produk asal Amerika Serikat. Hal ini dilakukan setelah kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).
Dilansir dari detikFinance, perjanjian tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) pagi waktu setempat. Proses penandatangan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan halal tidak akan dikenakan kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal. Dengan demikian, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak mewajibkan proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini juga memperjelas regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.
Dalam dokumen ‘Perjanjian Antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik’ Lampiran III Pasal 2.9 menjelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, Indonesia juga harus mewajibkan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
“Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Lampiran III Pasal 2.9.
Pada pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau persyaratan tambahan.
“Indonesia harus melaksanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” sambung dokumen itu.
(aeb/inf)