Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti libur atau bisa bersantai-santai. Kebijakan itu dianggap sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
“WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien,” tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri, dikutip Minggu (5/4/2026).
Pemerintah memastikan kinerja ASN tetap menjaga ketatnya dengan dukungan teknologi untuk menjamin akuntabilitas selama jam kerja. Dalam hal ini, ASN wajib standby mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja dan wajib merespons panggilan/pesan kurang dari atau sama dengan 5 menit.
“Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja,” tuturnya.

Dengan demikian, kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.
“Transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” imbuhnya.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi antara lain melalui pengukuran perjalanan dinas, optimalisasi rapat berani, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.
(acd/acd)
