Jakarta – Perubahan besar terjadi pada regulator utama BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah turun kasta menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sejak Oktober 2025 seiring revisi UU BUMN.
Ketentuan teknis berbagai hal soal BP BUMN diatur kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2025 tentang BP BUMN yang juga diteken sejak Oktober oleh Presiden Prabowo Subianto, salah satunya ketentuan perlindungan pegawai Kementerian BUMN. Semua pegawai kementerian otomatis dialihkan langsung menjadi pegawai BP BUMN.
Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, tulis pasal 61 ayat 1 dikutip Minggu (14/12/2025).
Lebih lanjut disebutkan perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN. Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Perpres 105 berlaku. Bila terhitung-hitung, artinya semua aktivasi harus selesai sebelum 7 Oktober 2025.

Tugas Baru BP BUMN
Tugas utama BP BUMN adalah regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara sesuai dengan UU 16 tahun 2025. Tugas dan fungsi BP BUMN secara rinci juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2025 tentang BP BUMN.
“BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” tulis pasal 3 Perpres 105 tahun 2025.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, BP BUMN menyelenggarakan fungsi sebagai perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan kemiskinan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.
Fungsi berikutnya, BP BUMN dapat melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keinginan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara.
BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Kemudian, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pelatihan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.
Fungsi selanjutnya adalah melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab instansi. Lalu, BP BUMN juga berfungsi untuk melakukan pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh elemen organisasi di BP BUMN.
BP BUMN juga berfungsi sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN dan juga dapat menerima pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
(kil/kil)