Jakarta – Parlemen Ghana menyetujui salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling represif di Afrika. Undang-Undang itu kini menunggu ratifikasi oleh Presiden John Mahama.
Dilaporkan AFP, Sabtu (30/5/2026), Undang-undang tentang hak seksual dan nilai-nilai keluarga ini menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi orang yang terlibat dalam hubungan homoseksual. Juga hukuman antara tiga hingga lima tahun untuk promosi, sponsor, atau dukungan yang dimaksudkan terhadap kegiatan LGBT+.
Rancangan undang-undang tersebut disahkan dengan suara bulat oleh parlemen pada tahun 2024 tetapi mantan presiden Nana Akufo-Addo tidak menandatanganinya.
Berdasarkan konstitusi Ghana, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden sebelum akhir masa jabatan parlemen secara otomatis dibatalkan dan harus disetujui kembali oleh parlemen baru.

Undang-undang yang disetujui pada hari Jumat mempertahankan ketentuan inti dari rancangan undang-undang sebelumnya tetapi mencakup para profesional hukum, media, dan perawatan kesehatan.
Hubungan jenis serupa dilarang di Ghana oleh undang-undang yang berasal dari era kolonial Inggris, tetapi hingga saat ini belum ada panggilan.
Kelompok hak asasi manusia dan beberapa organisasi internasional telah mengecam rancangan undang-undang tersebut.
Pada Februari 2025, Mahama mengatakan: “Saya percaya pada prinsip dan nilai-nilai bahwa hanya ada dua jenis kelamin–laki-laki dan perempuan. Dan bahwa pernikahan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
(lir/lir)
