Baturaja, rakyatpembaruan.com–
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menegaskan komitmennya untuk selalu menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan operasional dan bisnis perusahaan.
Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berlangsung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada periode 2018–2022 yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM) sebagai distributor, Perseroan menyatakan mematuhi dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebagai bagian dari penguatan implementasi GCG dan peningkatan kepatuhan hukum, SMBR sebelumnya telah menyelesaikan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada tanggal 21 Oktober 2024. Kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dijalankan secara prudent, transparan, dan selaras dengan hukum yang berlaku.

Menangapi penetapan tersangka yang telah diumumkan secara resmi, General Manager Sekretaris Perusahaan, Hari Liandu, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan dan proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati tujuh tersangka yang telah disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk mendukung proses tersebut dan akan diam kooperatif apabila diperlukan keterangan maupun data oleh aparat penegak hukum. Proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku dan mencerminkan komitmen bersama dalam menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perseroan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak berdosa hingga terdapat pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Manajemen juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, perusahaan terus melakukan langkah-langkah pembenahan dan penguatan fundamental bisnis.
“Di bawah kepemimpinan kami saat ini, SMBR terus melakukan evaluasi menyeluruh, konsolidasi organisasi, serta menjalankan berbagai program strategi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja dan hasil usaha. Upaya tersebut tentunya bersinggungan erat dengan penguatan tata kelola perusahaan, penertiban manajemen administrasi, perbaikan struktur dan kesehatan neraca keuangan, serta peningkatan produktivitas perusahaan secara berkelanjutan.”
Terkait kewajiban pembayaran dan tagihan tagihan usaha, Manajemen menyatakan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah penyelesaian kewajiban pembayaran dan tagihan tagihan usaha SMBR yang saat ini tengah berproses. Kewenangan penanganannya telah kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan proses penegakan hukum yang berlaku, yang tentunya harus kami hormati dan dukung sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.”
Sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, SMBR juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemitraan distribusi, termasuk penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan. Langkah tersebut diambil guna memperkuat struktur tata kelola perusahaan, meningkatkan mitigasi risiko, serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap kelangsungan kinerja dan integritas Perseroan.(Adi/Rp)
