PALEMBANG, rakyatpembaruan.com —
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, MH, meninjau langsung layanan perbankan di Bank Sumsel Babel dalam memberikan pelayanan kepada konsumen penyandang disabilitas, Rabu (22/4/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan setelah Sekda memberikan Beragam dalam kegiatan Diseminasi Kantor Perbankan yang Aksesibel bagi Disabilitas di Gedung Bank Sumsel Babel.
Dalam kesempatan itu, Edward Candra menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan dalam menghadirkan layanan perbankan ramah penyandang disabilitas. Menurutnya, sejumlah layanan inklusif bagi penyandang disabilitas mulai diterapkan dan menunjukkan perkembangan positif.

Dikatakannya, berdasarkan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya tanggung jawab, baik di tingkat pusat maupun di berbagai sektor layanan lainnya.
“Hal ini tentu sejalan dengan komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara merata dan berkelanjutan, khususnya bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Edward Candra juga mendorong para pelaku usaha di sektor keuangan di Sumatera Selatan untuk mengimplementasikan prinsip inklusi disabilitas dalam setiap produk dan layanan yang diberikan.
“Layanan keuangan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan kebijakan nasional serta peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia menekankan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan, salah satunya aksesibilitas infrastruktur fisik. Menurutnya, penyedia layanan keuangan harus memastikan tersedianya fasilitas dasar yang ramah penyandang disabilitas, seperti jalur kursi roda dan sarana pendukung lainnya yang layak.
Selain itu, aksesibilitas infrastruktur digital juga dinilai krusial. Pelaku usaha di sektor keuangan diharapkan mampu menghadirkan layanan digital berbasis teknologi yang dilengkapi dengan fitur ramah disabilitas.
Lebih lanjut, Edward Candra menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pegawai diharapkan memiliki kemampuan komunikasi dan interaksi yang baik agar mampu memahami serta menanggapi kebutuhan konsumen penyandang disabilitas dengan menjunjung prinsip kesetaraan.
“Edukasi kepada karyawan perlu terus dilakukan, termasuk dalam hal pendampingan. Penyediaan tenaga pendamping maupun penerjemah menjadi bagian penting untuk membantu calon konsumen dan konsumen penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya aksesibilitas dokumen serta mekanisme penanganan pengaduan konsumen. Menurutnya, layanan pengaduan harus disediakan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Layanan pengaduan perlu disediakan melalui berbagai media yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas,” tutupnya.(adi/rp)
