Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri.
Pertama, OJK menerbitkan perpanjangan waktu penayangan laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Namun perpanjangan waktu ini tetap mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi.
“OJK mengizinkan perpanjangan batas waktu menyajikan Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026,” tulis OJK dalam keterangan persnya, Sabtu (25/4/2026).
Perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 secara menyeluruh. OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Penyesuaian ini mencakup mencakup pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga diterimanya laporan keuangan yang diaudit; Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan yang diaudit menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan penyesuaian batas waktu melaporkan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
“OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas OJK.
Kedua, penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Dalam hal ini, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan umum syariah yang memasarkan produk kredit atau suretyship.
Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Seperti sebelumnya, kebijakan ini ditargetkan diterapkan pada 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaporan dan pengakuan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, disertai dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta penyediaan ketersediaan dan kualitas data debitur,” jelasnya.
OJK meminta industri asuransi segera melakukan penyesuaian kerja sama dan memperkuat sistem informasi untuk memenuhi ketentuan sebagai pelapor SLIK. OJK juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesiapan industri untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kebijakan ini bukan merupakan tertundanya kewajiban, melainkan langkah-langkah penguatan untuk memastikan pelaksanaan berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan terpenuhinya serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri,” terang OJK.
(ahi/hns)
