Palembang, rakyatpembaruan.com —
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor tanpa ego sektoral dalam penanganan banjir di Kota Palembang. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan penanggulangan dan banjir di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (4/5/2026).
Dalam rakor yang mencakup unsur pemerintah pusat melalui Balai Besar, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kota Palembang tersebut, Herman Deru meminta seluruh pihak menyatakan terbuka.
“Belakangan ini banjir semakin meluas dan infrastruktur kurang memadai. Hak-hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas juga belum terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebingungan masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pengembang (developer) dan pemerintah.
“Masyarakat awam belum bisa membedakan mana kewajiban pengembang dan mana kewajiban Pemprov. Oleh karena itu, hasil rakor ini akan dibawa ke kementerian. Saya akan mengajak seluruh kepala daerah menghadap menteri. Kuncinya, melepaskan ego sektoral dan bekerja secara komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan banjir di Palembang menjadi prioritas karena posisi kota tersebut di etalase Sumatera Selatan.
“Palembang adalah etalase Sumatera Selatan sekaligus etalase kinerja pemerintah provinsi,” katanya.
Usai rakor, Herman Deru pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Banjir melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan melibatkan Balai Besar dan Pemerintah Kota Palembang untuk memangkas birokrasi.
Ia juga meminta pemantauan digital melalui CCTV di titik-titik banjir serta pengawasan terhadap penimbunan bangunan melalui peraturan wali kota (perwali).
Selain itu, perbaikan mendesak meliputi aktivasi mesin pompa dan perbaikan bertahap menuju 21 box culvert dan gorong-gorong yang terdampak atau tertusuk tiang LRT.
Herman Deru juga menekankan perlunya kejelasan kewenangan di sejumlah titik rawan banjir, seperti Jalan Noerdin Panji, cekungan Diskotek Darma Agung, cekungan Demang Lebar Daun (SMK 2–Izzudin), hingga depan RS Siti Khodijah.
“Harus yakin apakah menjadi tanggung jawab Pemkot, Pemprov, atau pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penertiban bangunan yang melakukan pengecoran di atas lahan yang bukan miliknya, serta perbaikan fasilitas di Jembatan Ampera, seperti lift dan jam analog yang sering tidak berfungsi akibat gangguan listrik.
“Karena melibatkan tiga Balai Besar, perlunya Satgas di tingkat provinsi agar dapat memperpendek kelengkapan birokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa penyebab banjir dipengaruhi faktor alam dan perilaku manusia. Program jangka pendek Pemkot meliputi revitalisasi sungai, rekonstruksi saluran, pembangunan pompa pengendali banjir, pintu air, serta pemasangan CCTV drainase.
“Ditemukan 11 lokasi yang mencakup kewenangan Pemprov Sumsel, di antaranya Jalan Angkatan 45, Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Noerdin Panji, dan Jalan Kapten A. Rivai. Sementara 19 lokasi lainnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen masih terkendala, sementara penghijauan di sejumlah ruas jalan sempat tersendat.
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menambahkan bahwa sistem polder di Sub-DAS Bendung menjadi solusi, meski normalisasi sungai masih terkendala kewenangan Balai dan keberadaan bangunan di bantaran.
“Pada tahun 2024, Pemkot telah membongkar 13 jembatan di Sungai Bayas untuk normalisasi,” tutupnya.
Rakor tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Prima Salam, serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Panji Krisna dan kepala opd terkait.(ferdi/rp)
