Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini gagal terus berkomunikasi secara intens dengan pelaku e-commerce terkait persiapan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kalau siap, kami ngobrol sama mereka (e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu. Mereka kita minta untuk siap ya, gitu. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri (Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa),” kata Inge dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Inge menyebut secara sistem di DJP sudah siap untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace. Jika tidak ada perubahan, surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak akan terbit pada 1 Juli 2026 bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan.
“Jadi kita masih menunggu nih hari ini. Ternyata gong betul bahwa besok akan diberlakukan, besok pun kita akan sampaikan apakah memang keputusan Dirjennya sudah ada atau tidaknya, ya semua besok kita sampaikan. Kita masih menunggu besok nih gimana ada perubahan atau tidak hari ini,” ucap Inge.
Bukan Pajak Tambahan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim kebijakan ini bukan berarti adanya pengenaan pajak tambahan. Ketentuan hanya mengatur peralihan (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Dengan begitu, pedagang online akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pengumpulan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, begitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ucap Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6).
Selain itu, ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menangani proses administratif yang dianggap rumit.
Dengan melibatkan pasar sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong pemenuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Dalam hal ini menekan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.
(bantuan/fdl)
