Purbaya baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu isi beleid tersebut adalah penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada tahun 2026 atau 2027.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal wacana tersebut. Dia mengaku belum bisa bicara banyak soal redenominasi, sampai saat ini pun berpikir masih mau mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut. Airlangga tekanan belum ada rencana matang untuk koridor mata uang rupiah.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Ketika ditanya apakah sudah ada pembicaraan rinci soal rencana ini dengan pihak Purbaya, Airlangga mengaku belum ada pembicaraan sama sekali. “Belum ada pembicaraan,” katanya.

Perlu diketahui, dalam beleid yang diteken Purbaya, urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Adapun penanggung jawab RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai tahun 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada tahun 2026, serta RUU tentang Penilai pada tahun 2025.
(setengah/fdl)