Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan tentang Kewajiban mencampur Bahan Bakar Nabati (BBN) Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebesar 50% atau B50
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 di Jakarta.
Mengutip diktum pertama aturan tersebut menetapkan target implementasi minimal pencampuran biodiesel sebesar 50% untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar.
Kemudian pada diktum kedua dijelaskan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan menerapkan standar dan spesifikasi biodiesel B50 yang telah ditetapkan pemerintah.
Di mana dalam lampiran Kepmen itu terdapat 24 parameter uji yang wajib memenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50.
Adapun dalam diktum keenam, bagi badan usaha bahan bakar nabati yang tidak menjalankan kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sesuai dengan persentase akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, badan usaha juga diminta melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi B50. Adapun pelaksanaan program tersebut akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan.
“Badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyebarkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini,” tulis diktum di bawah huruf a.
Kemudian, setelah Kepmen ini berlaku, Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” tulis diktum pembatasan.
(jam/hns)
