Palembang, rakyatpembaruan.com–
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menghadiri Konferensi Pers sekaligus kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di bidang Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur, Rabu (29/10/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan penghargaan tinggi kepada jajaran Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur atas pencapaian kinerja luar biasa yang berhasil ditorehkan sepanjang tahun ini. Ia menilai langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara.
“Hari ini kita melihat sebuah prestasi luar biasa dari jajaran Bea Cukai Sumbagtim. Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras dan sinergi yang patut diapresiasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Upaya ini bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak barang-barang terlarang yang tidak sesuai dengan ketentuan pajak,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Herman Deru menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh unsur Forkopimda, termasuk TNI, Polri, dan instansi terkait dalam menjaga distribusi barang di wilayah Sumatera Selatan yang mencakup wilayah luas.
“Ini adalah tantangan yang bisa diselesaikan melalui kerja sama lintas sektor. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat agar peredaran barang ilegal dapat ditekan secara signifikan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu taat membayar bea masuk sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Yulianto, dalam laporannya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 gagal mencatat pencapaian gemilang di berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, pelayanan dan fasilitas industri, hingga pengawasan serta penegakan hukum.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Sumatera Bagian Timur. Nilai total barang yang dihancurkan mencapai Rp19,32 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp10,44 miliar.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, serta berbagai barang larangan dan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Ferdinan Lengkong, Plt. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel Darmayanti, serta sejumlah pejabat instansi vertikal dan unsur Forkopimda Sumatera Selatan.(fer/rp)