Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan iqbal menyatakan aksi kan dipusatkan di depan dpr ri atuu istana kepresiden Jakarta, Pada 28 Agustus 2025 Mendatang. Tidak Kurang Dari 10 Ribu Buruh Dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Dki Jakarta Akan Bergerak Menuju Pusat Ibu Kota.
Sementara Itu, Aksi Serupa Rona Akan Dim di Secara Serentak di Berbagai Provinsi Dan Kota Industri Besar, Antara Lain, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Banda Aceh, Batam, Banjarmasin, Pontianak, Samaininda, Goront Gerakan ini diberi nama hostum Yang Merupakan Kepanjangan ‘Hapus outsourcing, Tolak Upah Murah.’
“Aksi ini adalah momentum untuk mentukaikan Aspirasi Dan Tuntutan Agar Pemerintah Berpihak Pada Kepentingan Pekerja,” kata Ujar, Iqbal Dalam Keterangananya, Rabu (20/8/2025).
Tuntutan menebus Besar Yang Akan Disuarakan Adalah Menolak Upah Murah. Kaum Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum Sebesar 8,5-10,5% Pada Tahun 2026. Perhitungan Ini Berdasarkan Formula Resmi Yang Ditetapkan.
Data Menunjukkan, Inflasi Dari Oktober 2024 HINGGA September 2025 Diproyeksikan Mencapai 3.26%, Sementara Perumbuhan Ekonomi Berada Pada Kisaran 5,1-5,2%. DENGAN DEMIKIAN, Kenaikan Upah Minimum Yang Layak Berada Pada Angka 8,5-10,5%.
“Selain Itu, Pemerintah Sendiri Mengklaim Angka Pengangguran Menurun Dan Tingkat Kemiskinan Berkurang. Jika Demikian, Seharusnya Ada Keberanian, Turunka, Turunkhan, Turunka, dan Menduon, Turunka, dan Mendukat, Turunka. Iqbal.
Tuntutan Kedua Adalah Menghapus Pola Kerja Outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaska bahwa praktik outsourcing dalam uu cipta kerja hara dibatasi hanya pada jenis pekerjaan terentu. Namun Kenyataya, Praktik outsourcing Masih Meluas, Termasuk di Bumn.
“Pekerjaan Tidak Boleh Di-Outsourcing. Outsourcing Hanya UNTUK PERKERJAAN PENJANG, MISALYA KARENA. KARENA ITU, BURUH Menuntut Agar Pemerintah Mencabut PP No. 35 Tahun 2021 Yang Melegalkan outsourcing outsourcing luas luas luas.
ISU Lain Yang Akan Disuarakan:
1. Bentuk Satgas PhK
2. Naikkan PTKP BURUH RP 7,5 JUTA/Bulan
3. Hapus Pajak Pesangon
4. Hapus Pajak THR
5. Hapus Pajak Jht6. Hapus Diskriminasi Pukak Perempuan Menikah
7. Sahkan Rancangan Undang-Langs (Ruu) Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
8. Sahkan Ruu Perampasan Aset: Berantas Korupsi
9. Revisi Ruu Pemilu: Desain ulang Sistem Pemilu 2029
(hal/ara)