Dilaporkan Antara, Senin (24/11/2025), Hermono menyampaikan risiko yang dapat muncul akibat bekerja di Malaysia secara nonprosedural, khususnya bagi pekerja domestik atau sektor rumah tangga.
“Jadi teman-teman jangan coba-coba masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan cara melanggar aturan. Jangan kerja ‘kosongan’ lah istilahnya,” kata Hermono.
Dia mengingatkan, dalam setahun terakhir pemerintah Malaysia semakin gencar melakukan operasi-operasi penegakan hukum terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI).
Pendatang asing tanpa izin yang tertangkap di imigrasi akan langsung dideportasi ke negara asal atau bandara keberangkatan. Proses pemulangan itu seringkali menyita waktu karena harus menunggu penerbangan yang memungkinkan, sehingga para PATI itu sering terpaksa menginap di bandara Malaysia untuk menunggu kepulangan dengan keadaan yang kurang nyaman.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat ataupun dari otoritas di Malaysia, banyak warga negara kita yang ditolak masuk ke Malaysia, istilahnya NTL, not to land, tidak untuk masuk ke Malaysia, karena ilusi akan bekerja (non-prosedural),” katanya.
Selain itu, kata Hermono, otoritas Malaysia juga memperketat pengawasan di bandara ataupun di pelabuhan, dengan dibentuknya suatu badan baru bernama Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS).
AKPS akan benar-benar secara ketat melakukan pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Malaysia, khususnya yang mencurigakan akan berfungsi, atau akan melakukan pelanggaran.
“Jadi jangan coba-coba masuk ke Malaysia untuk bekerja tetapi tidak sesuai prosedur karena kemungkinan akan ditolak masuk atau di-NTL, tidak mendarat, atau tidak untuk masuk. Jadi kalau sudah begitu, nanti repot sendiri, karena nanti pasti akan dideportasi pulang, harus menunggu di bandara. Kadang-kadang menunggu penerbangan yang memungkinkan, ada yang dua hari, tiga hari di bandara,” jelasnya.
Bekerja secara non-prosedural di Malaysia, selain berpotensi ditangkap oleh pihak yang berwenang, juga berisiko diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum majikan, seperti tidak mendapat gaji, mengalami gangguan, hingga risiko kesulitan mengakses layanan kesehatan jika sakit.
“Kami banyak menerima pengaduan masyarakat, orang-orang kita yang sakit di sini, tidak ada yang membiayai, karena tidak ada izinnya. Kalau ada izinnya kan ada asuransinya,” ujar Hermono.
Dia menyampaikan KBRI dan KJRI di Malaysia tentu selalu berupaya membantu WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang kesulitan. Namun, sambungannya, namun juga uang negara memiliki batas.
(fca/fca)