MUBA, rakyatpembaruan.com-
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi solusi penataan sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin (Muba) sekaligus langkah menghentikan praktik pengeboran ilegal dan kilang ilegal yang selama ini merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan pekerja.
MUBA – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, bersama Forkopimda Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa dengan adanya legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas pengeboran ilegal maupun kilang ilegal harus dihentikan.

“Kita berharap setelah adanya legalisasi ini, pengeboran atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan kilang ilegal juga dihentikan,” tegas Herman Deru.
Menurutnya, aspek keselamatan pekerja menjadi perhatian utama pemerintah. Ia menilai selama ini banyak korban jiwa akibat aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
“Banyak nyawa melayang karena mencari penghidupan melalui pengeboran minyak ilegal dan kilang ilegal,” ujarnya.
Herman Deru mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, nantinya akan ada pembinaan dari KKKS mengenai tata cara pengelolaan sumur rakyat yang benar dan aman, termasuk perlindungan terhadap pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya proseskan itu,” katanya.
Selain keselamatan kerja, Herman Deru juga meminta seluruh pihak berkomitmen menjaga lingkungan seiring modernisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Menurutnya, kawasan ini sangat cocok dengan organisasi warga dan aktivitas sosial masyarakat.
“Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar,” ujarnya.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup Muba bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak.
Terkait tata niaga minyak, Herman Deru menegaskan bahwa setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, minyak hasil sumur rakyat tidak boleh lagi dijual kepada penampung pembohong.
“Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk,” katanya.
Ia menambahkan, minyak yang keluar dari Musi Banyuasin di luar jalur resmi dipastikan ilegal karena seluruh hasil produksi harus diserahkan melalui titik serah resmi kepada pihak yang telah ditentukan.
“Kalau ada minyak keluar dari Muba berarti itu jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” ungkapnya.
Sementara itu, pengelolaan kilang atau pengolahan minyak akan dilakukan oleh perusahaan yang telah resmi ditunjuk pemerintah.
“Kita sama-sama menjaga ini agar alam tetap terjaga. Kita menjaga alam agar alam menjaga kita,” tambahnya.
Herman Deru juga menilai roh utama dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah distribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran.
“Roh dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini adalah mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat bisa terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka di bidang pengeboran,” katanya.
Di akhir peninjauan, Herman Deru meminta BUMD, koperasi, dan UMKM yang ditunjuk untuk menjaga komitmen dalam menjalankan tata kelola sumur minyak rakyat secara profesional dan sesuai aturan.
Ia menyebut momentum tersebut menjadi sejarah penting bagi Kabupaten Musi Banyuasin karena masyarakat eks penambang ilegal telah berikrar untuk tidak lagi melakukan pengeboran ilegal maupun kilang ilegal.(ferdi/rp)
