Jakarta – Status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu informasi yang sering dicari masyarakat. Data tersebut digunakan pemerintah dalam berbagai program sosial, termasuk sebagai bahan pertimbangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Merujuk informasi Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 berisi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Pengelompokan ini digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan sosial dan program perlindungan sosial. Dengan mengetahui status desil, masyarakat dapat memahami posisi data sosial ekonominya yang tercatat dalam DTSEN.
Masyarakat yang ingin mengetahui status yang diinginkannya kini dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara. Mulai dari layanan online hingga datang langsung ke kantor pemerintah setempat.
1. Cara Cek Desil Bansos Lewat Situs Resmi Kemensos

Kemensos menyediakan layanan pengecekan data bansos melalui situs resmi Cek Bansos yang dapat diakses masyarakat kapan saja.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP
Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk refresh
Klik tombol CARI DATA
Sistem akan menampilkan informasi yang terdaftar.
2. Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Masuk ke menu pengecekan data bansos.
Masukkan data yang diminta sistem.
Klik tombol pencarian.
Informasi yang terdaftar akan ditampilkan di layar.
3. Cara Cek Desil Bansos di Desa/Kelurahan/Dinsos
Masyarakat yang kesulitan mengakses layanan online dapat melakukan pengecekan secara langsung melalui pemerintah setempat.
Berikut langkah-langkahnya:
Menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai domisili.
Sampai tujuan untuk memeriksa data yang diinginkan dalam DTSEN.
Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
Petugas akan melakukan pengecekan data.
Hasil pengecekan akan diinformasikan kepada pelamar.
Itulah tiga cara cek desil bansos yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan akses yang dimiliki. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah atau Dinas Sosial setempat.
(wia/idn)
