Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama anggota Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta berbagai pemangku kepentingan terkait, melakukan evaluasi terhadap uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi sebagai bagian dari upaya memastikan tata pengelolaannya dapat diimplementasikan secara nasional.
“Program ini akan membantu pertumbuhan ekonomi dan memastikan tepat sasaran,” jelas Ketua KPTDP dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat koordinasi KPTDP, di Jakarta, Rabu (12/11).
Salah satu hal penting dari uji coba yaitu bahwa kemudahan pengguna layanan dan penyederhanaan proses bisnis menjadi kunci keberhasilan pembelajaran berikutnya. Hal ini menekankan pentingnya membangun sistem digital yang berorientasi pada kebutuhan pengguna dan memastikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya akurasi data sebagai landasan pengambilan keputusan dalam menentukan penerima manfaat bantuan sosial yang tepat sasaran. Dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam pemanfaatan identitas digital, diperlukan pertukaran data lintas instansi yang terintegrasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
“Intinya kita ingin satu data sehingga pengambilan keputusan, terutama dari Presiden, berdasarkan data yang akurat,” tegas Luhut yang juga berperan sebagai penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa percontohan digitalisasi Program Bantuan Sosial menunjukkan transformasi digital dapat secara langsung mengurangi beban administratif, baik bagi masyarakat, pendamping, maupun pemerintah.
“Yang kami lakukan saat ini adalah transformasi di bidang layanan melalui penyederhanaan,” jelasnya.
Sehingga proses bisnis berhasil menyelesaikan dari tujuh tahapan menjadi hanya tiga langkah utama yaitu Pendaftaran, verifikasi dan penetapan, serta penyaluran bantuan. Penyederhanaan tersebut tidak hanya mempercepat proses dan meningkatkan transparansi, tetapi juga menurunkan risiko ketidaktepatan target serta mengurangi beban verifikasi di lapangan.
Lebih lanjut Rini menyampaikan bahwa diperlukan pendekatan dari aspek hukum yaitu penyesuaian regulasi agar seluruh tahapan pelaksanaan memiliki kepastian hukum, mulai dari seleksi penerima hingga penyaluran bantuan.
Ia juga memaparkan strategi yang akan dicapai selanjutnya dalam menyempurnakan digitalisasi Program Bansos. Pengembangan bantuan pembayaran digital terpadu akan melengkapi transformasi penyaluran sosial pada tahap berikutnya.
“Tahun ini fokus pada data dan menyiapkan proses bisnis baru untuk pembayaran, progresnya secara bersamaan,” tutupnya.
(anl/ega)