“Saya belum tahu, saya pelajari lagi nanti,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sempat mengungkap kabar terbaru terkait penerapan gaji tunggal atau gaji tunggal Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema baru ini termasuk salah satu program yang direncanakan berlaku tahun depan.
Menteri PAN-RB Rini Widiyantini mengatakan, meskipun masih harus menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melanjutkan rencana penerapan sistem gaji tunggal ini.
“Ini sebenarnya kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan. Harus bertahap nih, karena sistemnya, makanya sistem kariernya (ASN) kan kita perbaiki ini,” kata Rini di Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12) kemarin.
Rini menjelaskan, konsep gaji tunggal itu sendiri sebetulnya lebih fokus pada total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Bukan hanya gaji tunggal karena ASN itu bukan hanya gaji tunggal, tapi total reward-nya dia diberikan. Bukan hanya masalah materi, tapi sistem karir, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam. Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu,” papar Rini.
Setelah RPP Manajemen ASN rampung, pemerintah akan menerbitkan RPP baru yang khusus membahas pemberian penghargaan dan pengakuan kepada para ASN. Hal ini menjadi salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan dalam sistem karir ASN.
“Penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti. Tapi sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan Kementerian Keuangan tentunya, dengan (Lembaga) Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi,” jelas Rini.
Rencana penerapan gaji tunggal kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Masih dalam dokumen, penerapan penggajian tunggal disebut akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
(acd/acd)