Jakarta, rakyatpembaruan.com–
Pt Perusak Gas Negara TBK (PGN) Kembali Mendapat Apresiasi Atas Komitmen Menerapkan Tata Kelola Perausahaan Sesuai Gangan Prinsip Tata Kelola Korporat yang Baik (GCG). Berdasarkan Penilaan Independen OLEH Indonesian Institute for Corporate Directors (IICD), PGN Termasuk Dalam Top 50 Emiten Daman Kapitalisasi Pasar Terbesar (BigCap PLC) Dalam Acara Penghargaan Tata Kelola Korporat IICD ke -16 2025, (15/9/9/9/202).
“PGN Senantiasa Berpargang Pada Prinsip GCG Guna Menjaga Perumbuhan Kinerja Perausahaan Tetap Dalam Koridor Yang Sesuai Delangan Peraturan Dan Ketentuan Yang Berlaku, Termenang Ketika Menghadu Berbagai Berbagai Berbagai Tantiagai Tantiagai Tantiagan Tantiagan Berbagai Tanti. Efektivitas Kinerja Operasional, Sosial, Dan Lingkungan, Karena Berfokus Pada Akuntabilitas Dan Tanggung Jawab UNTUK Mencapai Tujuan Jangka Panjang, ”Ujar Direktur Manajemen Risiko Eri Surya Kelana, Saat Kelana.
Dalam Praktik Penerapan GCG, PGN Senantiasa Mematuhi Dan Menjalankan Ketentuan Yang Ditetapkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa Bentuk Implementasi Gcg Yang Konsisten Diterapkan PGN Antara Lain Menyampaan Laporan Keuana Dan Operasional Yang Transparan, Pelaksaana Rups (Baik Rupst Dan Rupslb) Sesatan Tata Tata Waku Informasi Dan/Atau Fakta Material Terkait Perausaan, Penerapan Kode Etik PerTUSAHAAN, KEWAJIBAN PENIPAI LHKPN, Sistem Whistleblowing Menerapkan, Program Melkanakan CSR Serta Penerapan Hsse.

Eri Melanjutkan, Penerapan Gcg Turut Membantu PerTUSAHAAN DALAM MENGELOLA RISIKO BISNIS SECARA LEBIH EFEKTIF Dan Mengantisipasi Risiko Dilakan Secaraepkinan Terjadi, Seingga Pencegahan Dapat Dapat Dapat Dilakan Daparaep.
Di dalam Lingkungan internal Perusak, pgn aktif melakukan sosialisasi tegait penerapan gcg unkatkan kesadaran gcg bagi seluruh pekerja. Kesadaran GCG yang memusingkan sebelum jakat Budaya Perausahaan Yang Berintegritas, Sehingga Dapat Mendukung Keberlanjutan Usaha.
“PGN akan terus melakukan penyempurnaan dalam penerapan GCG yang mengacu pada standar dan pedoman yang berlaku secara nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kepercayaan pemerintah, pemegang saham, investor, masyarakat dan pemangku kepentingan Lainnya.