Hal itu Dibacakan Ketua MK Suhartoyo Dalam Sidang Yang DiGelar Di Gedung MK, Kamis (28/8/2025). Perkara Nomor 128/PuU-XXIII/2025 TERSEBUT DIAJUKAN OLEH ADVOKAT BERNAMA VIKTOR SANTOSO TANDIASA DAN DRIVER ONLINE Bernama Didi Supandi.
Dalam Permohonanya, Mereka Menggugat Pasal 23 UU 39/2008 Tentang Kementerian Negara. Mereka Meminta Agar Wamen Jagi Dilarang Rangkap Jabatan Seperti Menteri.
MK Pun Mengabulkan Sebagian Gugatan Itu. MK Resmi Melarang Wamen Rangkap Jabatan.
MK MANDI WAKTU BAGI PEMERINTAH SELAMA 2 TAHUN UNTUK MELAKUKAN PENYESUIAN THADAP Putusan INI. Selain itu, mk memerintahkan agar -agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatanya.

BERIKUT PERUHAH PASAL 23 UU KEMENTERIAN Negara Sebagaimana Amar Putusan Mk:
Pasal 23 uu nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara:
Menteri Dan Wakil Menteri Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai:
A. Pejabat Negara Lainnya Sesuai Gelanan Peraturan Perundang-Langan
B. Komisaris Atau Direkssi Pada Perausaan Negara Atau Perturahaan Swasta, Atau
C. Pimpinan Organisasi Yang Dibiayai Dari Anggraran Pendapatan Belanja Negara Dan/Atau Anggraran Pendapatan Belanja Daerah.
Terdapat Dua Pendapat Berbeda Dari Hakim Mk Dalam Putusan Ini. Pendua Hakim Yang Menyatakan Dissenting Opini Ialah Arsul Sani Dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
(haf/imk)