Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengundang investor yang mempunyai uang banyak untuk membeli surat utang yang meluncurkan BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dia pun memberikan waktu enam bulan kepada investor untuk segera menikmati uangnya ke obligasi Danantara.
Purbaya mengatakan bagi investor yang membeli surat utang tersebut akan mendapatkan perlakuan khusus. Pemerintah tidak akan menelusuri sumber uang yang digunakan untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond, meskipun uangnya diperoleh dari kegiatan ilegal.
Di luar itu, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap aset lain yang dimiliki investor tersebut.
“Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang begitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ketika ditanya soal aturan ini malah berpotensi mengakomodir praktik pencucian uang, Purbaya mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar dana tersebut tetap berada di sistem keuangan nasional.
“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada kerugiannya sedikit. Tapi menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ujar Purbaya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 50A, diketahui surat utang tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kemudian pada ayat (3), penerbitan surat utang oleh Danantara dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Pada ayat selanjutnya, pembelian surat utang negara ini merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya pada ayat (5), negara memberikan perlakuan khusus bagi investor surat utang tersebut dari pidana pajak hingga gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari pinjamanan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Kemudian pada ayat (7) penekanan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Pada ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.
“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan menyebarkan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.
(hrp/hal)
