Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas tiket pesawat berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum liburan sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026. PPN ditanggung pemerintah 100% berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat 22 Juni 2026 sampai 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan dilakukan sejak 24 Juni 2026 sampai 5 Juli 2026.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026).
Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan peraturan-undangan di bidang perpajakan.
Contoh skema PPN DTP untuk tiket pesawat:
PT CXA merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tn. JK.
IKLAN
Tn. JK membeli Tiket pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 1 Juli 2026 seharga Rp 1.136.756. Komponen biaya tiketnya adalah:
1. Tarif dasar (tarif dasar): Rp 790.000
2. Biaya tambahan bahan bakar : Rp 121.600
3. Biaya IWJR : Rp 5.000
4. Biaya pelayanan penumpang : Rp 119.880
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Rp 100.276
6. Jumlah : Rp 1.136.756
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang sebesar Rp 100.276 seluruhnya ditanggung pemerintah karena tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang diberikan insentif.
Contoh PPN terutang dari tiket pesawat yang tidak ditanggung pemerintah:
PT QWE merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Ny. AP.
Ny. AP membeli tiket pada 25 Juni 2026 untuk penerbangan tanggal 4 Juli 2026 seharga Rp 1.261.756. Komponen biaya tiketnya adalah:
1. Tarif dasar (tarif dasar): Rp 790.000
2. Biaya tambahan bahan bakar : Rp 121.600
3. Biaya IWJR : Rp 5.000
4. Biaya pelayanan penumpang : Rp 119.880
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Rp 100.276
6. Ekstra bagasi (termasuk PPN) : Rp 75.000
7. Pemilihan kursi (termasuk PPN) : Rp 50.000
8. Jumlah : Rp 1.261.756
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang adalah:
• PPN terutang atas tarif dasar (base fare) danfuel surcharge sebesar 12% x 11/12 x (Rp 790.000 + Rp 121.600) = Rp 100.276
• PPN terutang atas extra bagasi sebesar 11/111 x Rp 75.000 = Rp 7.432
• PPN terutang atas pemilihan kursi sebesar 11/111 x Rp 50.000,00 = Rp 4.955
Total PPN terutang adalah sebesar Rp 100.276 + Rp 7.432 + Rp 4.955 = Rp 112.663.
Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp 100.276. PPN terutang atas extra bagasi sebesar Rp 7.432 dan PPN terutang atas seat choice sebesar Rp 4.955 merupakan PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa dan tidak ditanggung pemerintah.
(fdl/fdl)
