UNTUK DETAHUI, JMO Merupakan Aplikasi Resmi Dari Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Anggota Layanan Digital Kepada Para Peserta. Kebijakan Ini Suda Sudah Berlaku Sejak Mei 2025 Kemarin.
Selain Itu, Melalui Aplikasi ini para peserta juta bisa Mendapatkan Program informasi bpjs ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan Dan hingga cek saldo serta pengJuan Klaim jht tanpa hingga cek saldo serta klaim jht tanpa ke harus ke hingang.
Sementara Jaminan Hari Tua Atau Singkatnya JHT Adalah Program Perlindungan Yang Anggota Manfaat Uang Tunai Yang Dibayarkan Sekaligus Pada Peserta Saatuki Usia Pensiun Total, Meninggal Dunia, AtaU Menalami Cacat Cacat.
Acuan Pencairan JHT Saats ini Masih Mengacu Ke Peraturan Lama Di Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Tak Perlu Menunggu Usia 59 Tahun Untucy Mencairkan Dana Dana Program Tersebut. Di Mana Pencairan Jht Bisa Dilakukan Sebelum Peserta Memasuki Usia Pensiun (59 Tahun) Meski Pencairan ini hanya dapat dilakaan Sebagian.
Syarat Cairkan Dana Jht Hingga Rp 15 Juta Dari Bpjs Ketenagakerjaan
SESUAI PERATURAN PEMERINTAH REBURAN INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA, SYARAT UTAMA PESERTA BISA MENDAPAT RP 15 JUTA DARI BPJS KETENAGAKERJAAN YAKNI TELAH MEMENUHI.
Artinya Mereka Yang Belum Menjadi Peserta JHT Minimal 10 Tahun Tak Bisa Mengajukan Penganganran Dana Sebagian BerapAPun Itu. Di Luar Itu, Syarat Yang Dibutuhkan Hanya:
– Kartu peserta bpjs ketenagakerjaan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) ATAU BUKTI Identitas Lainnya
– NPWP (BABI PESERTA DENGAN SALDO LEBIH DARI 50 JUTA ATAU PESERTA YANG TELAH MENGAJUJAN KLAIG SEBAGIA).
Cara Cairkan Dana Jht Hingga Rp 15 Juta Dari Bpjs Ketenagakerjaan
1. Buka Aplikasi JMo di Handphone Kamu, Kemudian Pilih Menu Jaminan Hari Tua.
2. PAYA HALAMAN JAMINAN HARI TUA, PILIH Menu Klaim JHT.
3. Jika MEMENUHI SYARAT, Muncul 3 Centang HiJAU PERA Persyaratan Pengarane Klaim Jht Melalui Aplikasi JMo, Kemudian Klik ‘Selanjutnya’.
4. Pilih Salah Satu Sebab Klaim, Kemudian Klik ‘Selanjutnya’.
5. Data Lakukan Pengecekan Kepesertaan. Jika Data Suda Benar, Silahkan Pilih ‘Slahah’.
6. Lakukan SWAFOTO DENGAN KLIK ‘AMBIL FOTO’ DENGAN KETENTUAN SEPERTI PAYA LAYAR.
7. Lengkapi Data NPWP Dan Rekening Yang Aktif, Kemudian Klik ‘Selanjutnya’.
8. PAYA HALAMAN RINCIAN SALDO JHT DITAMPILKAN RINCIAN SALDO YANG AKAN DIBAYOKAN, KEMUDIAN KLIK ‘SELANJUTNYA’.
9. Data Lakukan Pengecekan Ulang Keseluruhan untuk data memastikan Suda Benar Sebelum Data Tersimpan. Jika Data Suda Benar, Silahkan Klik ‘Konfirmasi’.
10. Berhasil! Selamat Pengaranjuan Klaim JHT Kamu Diproses. UNTUK MELHAT COMES KLAIM DAPAT MEMBUKA ‘TRACKING KLAIM’.
Selain klaim jht sebagian, Peserta Yang Sudah Mencanye usia pensiun, meninggal dunia, atu atu atuu cacat total tetap dapat melakukan klaim jht secara penuh.
(igo/eds/det)