Yogyakarta, rakyatpembaruan.com–
Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kondisi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.
Hal tersebut yang menggugah BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan kegiatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 dengan melibatkan 6 negara, yaitu Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang dan Yunani.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan selalu memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan. Ia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kejadian lebih dini.

“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi penipuan terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Oleh karena itu, pengawasan yang komprehensif mendorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas,” ungkap Ghufron.
Ia menyebut, untuk membangun sistem anti gangguan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya. Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan yang melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.
Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menjadi fondasi strategi dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan.
“Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah-langkah dalam membangun ekosistem, pencegahan pelestarian yang berkelanjutan. Melalui momen ini juga bisa dimanfaatkan untuk saling berdiskusi mengenai penguatan tata kelola, mekanisme pencegahan, pemanfaatan data dan teknologi, hingga harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum,” tambah Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan salah satu langkah penting dalam menjaga perpindahan Program JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk mencegah tindakan kondisional, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat secara optimal. Untuk mendukung upaya tersebut, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem anti penyakit yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan penyakit secara lebih efektif.
Diantaranya, membuat kebijakan anti gangguan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecelakaan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.
“Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti keturunan hingga mengembangkan modul anti penipuan bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP,” jelas Mundiharno.
Mundiharno menyebut BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memastikan bahwa strategi anti kecelakaan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kondisi yang semakin kompleks. Selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, harapannya bisa menjaga keinginan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan manfaat yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan sistem manajemen anti-kecurangan. Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penegakan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar mengatakan praktik kondisi berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan yang dilakukan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kita tidak boleh membiarkan setiap pelaksanaan kondisi kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang diberikan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi landasan bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin.
Cak Imin menilai potensi keadaan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kondisi harus ditegakkan di berbagai tingkatan. Menurutnya, proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan setiap celah potensi dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kondisi dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya.
“Melalui forum INAHAFF ini, harapannya bisa menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sehingga lahir langkah-langkah nyata untuk bersama-sama membangun sistem anti lingkungan,” tambah Cak Imin.
Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya anti kelangkaan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025, antara lain:
Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik
Prof.Dr.dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr.dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC
Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota
– Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan
– Terbaik 2 : Tim PK JKN Kabupaten Kuningan
– Terbaik 3 : Tim PK JKN Kabupaten Jember
Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi
– Terbaik 1 : Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat
– Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali
– Terbaik 3 : Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
– Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto
– Terbaik 2 : Pemerintah Kabupaten Kuningan
– Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon
Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
– Terbaik 1 : Pemerintah Provinsi Bali
– Terbaik 2 : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
– Terbaik 3 : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
(Adi/Rp)