Sleman, rakyatpembaruan.com —
Upaya meningkatkan kepastian layanan kesehatan semakin diperkuat melalui sistem integrasi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya resmi Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK, di RSUD Sleman pada Kamis (11/12).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan integrasi ini menjadi tidak penting dalam percepatan layanan karena menyentuh proses paling mendasar dalam jaminan kesehatan bagi pekerja. Melalui sistem konektivitas, validasi kepesertaan, hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).
“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Sistem interoperabilitas memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lily.

Lily menambahkan bahwa kehadiran sistem lintas terhubung lembaga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas penjaminan. Menurutnya, sistem sinkronisasi ini meningkatkan jaminan penjaminan karena seluruh informasi milik pengguna secara digital.
“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi dugaan kasus KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” jelas Lily.
Hal ini diyakini dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, serta memastikan ketersediaan data dalam mendukung proses penjaminan lanjutan. Lily menambahkan, dengan penerapan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi fasilitas kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian layanan kepada peserta.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan dugaan KK/PAK yang semakin mudah, cepat, dan terfokus pada peserta.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.
Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian mempengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien.
“Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit
hasil kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut,” terang Roswita.
Melalui implementasi penjaminan dugaan KK/PAK pada aplikasi e-PLKK ini, peserta dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan akhir. Roswita menambahkan implementasi ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBG, penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional, meminimalkan perselisihan melalui validasi data kedua otomatis lembaga, serta dokumentasi digital yang lebih cepat dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan sebagai pencapaian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Dirinya menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini muncul berkat komitmen kuat kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih responsif.
“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kesulitan saat menangani kasus Dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian yang dijamin JKN atau JKK,” ujar Nikodemus.
Nikodemus pentingnya partisipasi aktif fasilitas kesehatan dalam memberikan saran dan masukan. Dirinya meminta rumah sakit untuk memberikan masukan jika menemukan masalah agar implementasi ini semakin baik.(Adi/Rp)