Kelompok pasien ini mencakup pengidap penyakit serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Kebijakan diambil agar layanan kesehatan mereka tidak terganggu di tengah kebutuhan terapi rutin yang tidak dapat ditunda.
Mensos menegaskan, reaktivasi dilakukan secara otomatis agar pasien tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama proses administrasi berjalan.
“Reaktivasi ini dilakukan agar layanan kesehatan pasien tidak terputus. Proses administrasi bisa menyusul, yang penting mereka tetap bisa berobat,” tegasnya dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah, Senin (9/2/2026).
Untuk mempercepat proses ini, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan diminta berkolaborasi melakukan percepatan reaktivasi data peserta terdampak.
Langkah diambil setelah muncul banyak keluhan dari pasien kronis, terutama pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, tetapi terhambat karena status perawatan tiba-tiba tidak aktif.
Pemerintah menilai pasien dengan penyakit katastropik tidak bisa disamakan dengan peserta lain dalam proses verifikasi administratif, karena keterlambatan layanan berisiko langsung pada keselamatan jiwa.
Selain reaktivasi otomatis, Mensos juga mencakup keseluruhan titik layanan pengurusan reaktivasi. Jika sebelumnya proses ini hanya bisa dilakukan melalui dinas sosial kabupaten/kota, masyarakat kini bisa mengurusnya melalui kantor desa atau kelurahan.
Pasalnya, tidak sedikit muncul keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh ke dinas sosial untuk mengurus administrasi, di tengah kondisi fisik mereka yang tidak memungkinkan.
“Sekarang desa dan kelurahan juga dilibatkan. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke dinas sosial,” ujarnya.
(naf/naf)