Jakarta – Pemerintah resmi melegalkan aktivitas sumur-sumur minyak tua yang selama ini dikelola masyarakat. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan sumur minyak tua tersebut kini dilegalkan.
Bahlil mengatakan sumur minyak rakyat itu sebenarnya sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka namun belum dinyatakan legal.
Selain itu, kebijakan melegalkan sumur minyak rakyat merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Bahlil, Prabowo meminta pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya di sektor energi di Indonesia tidak hanya dikuasi oleh pihak asing maupun perusahaan besar saja.
“Saya diarahkan oleh Bapak Presiden, untuk pengelolaan sumber daya alam, itu jangan hanya memuat pada satu kelompok tertentu. Kalau pengusaha besar itu lagi, itu lagi atau asing lagi gitu lho,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).
Di sisi lain, melegalkan sumur minyak rakyat ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran sebesar-besarnya. rakyat.
“Dan di poin lain pengelolaan sumber daya alam ini adalah demokrasi ekonomi dan ekonomi yang disusun berdasarkan kekeluargaan. Artinya apa?Ada pemerataan,” katanya.
Sumur minyak rakyat tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah direkomendasikan oleh daerah masing-masing wilayah tersebut.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan ada sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang telah diinventarisasi di enam lokasi. Diantaranya di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Nantinya hasil produksi dari sumur minyak rakyat tersebut dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain yang memiliki fasilitas kilang (kilang). Untuk harganya telah ditetapkan sekitar 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).
“Ini tujuan apa? Agar rakyat diberikan kepastian kepada siapa yang membeli dan berapa harganya. Dan ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” kata Bahlil.