Yerusalem – Para pemukim Israel kembali memasukkan kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Minggu (31/5) waktu setempat. Aksi ini dilakukan oleh para pemukim Yahudi di bawah perlindungan Kepolisian Israel, juga di tengah peringatan Palestina tentang rencana “Yahudisasi” kompleks suci umat Muslim tersebut.
Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem, Omar Rajoub, seperti dilansir Anadolu Agency dan Middle East Monitor, Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa para pemukim Yahudi itu juga mengibarkan bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa.
“Pengibaran bendera Israel di dalam halaman Masjid Al-Aqsa, bersamaan dengan melakukan ritual provokatif, adalah bagian dari kebijakan resmi Israel yang sistematis dan disengaja yang dipimpin oleh pemerintah daerah ekstremis,” sebut Rajoub saat berbicara kepada Anadolu Agency.
“Praktik-praktik ini bertujuan untuk memperkuat realitas baru di Yerusalem Timur yang menjajah dan merusak status quo sejarah dan hukum di Masjid Al-Aqsa,” ujarnya.

Rajoub memperingatkan bahwa “tindakan para pemukim di dalam Masjid Al-Aqsa adalah bagian dari rencana kolonial yang sedang berlangsung yang menargetkan pembagian spasial dan temporal masjid, Yahudisasi kota ini untuk menghapus identitas keagamaan dan sejarahnya, dan perubahan karakter hukum, budaya, dan demografisnya”.
Lebih lanjut, Rajoub menyebut penyerbuan yang dilakukan para pemukim Israel di bawah perlindungan polisi itu merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional” dan “melukai perasaan warga Palestina serta jutaan umat Muslim di seluruh dunia”
Dia memperingatkan dampak dari pelanggaran tersebut, yang digambarkan sebagai “serius, berulang, dan tidak dapat diterima”.
“Pemerintah Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas eskalasi berbahaya ini,” sebut Rajoub dalam pernyataannya.
Dia juga bertemu dengan “komunitas internasional dan semua negara untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka dan segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat suci di Yerusalem yang diduduki”.
Ditekankan oleh Rajoub bahwa “seluruh area seluas 144 dunam di Masjid Al-Aqsa yang diberkahi adalah tempat ibadah khusus untuk umat Islam”.
Masjid Al-Aqsa sendiri merupakan situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Bagi umat Yahudi, kompleks suci itu disebut sebagai Temple Mount atau Bukit Bait Suci, yang diklaim sebagai lokasi dua kuil Yahudi pada zaman kuno.
Menurut status quo yang diberlakukan sejak lama, umat Yahudi diperbolehkan berkunjung, namun dilarang melakukan ritual keagamaan atau berdoa di dalam kompleks suci tersebut.
Sejak tahun 2003, Kepolisian Israel mengizinkan umat Yahudi untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa setiap hari, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu.
Warga Palestina memandang penyerbuan umat Yahudi ke kompleks suci tersebut sebagai tindakan yang sangat provokatif. Palestina menilai tindakan semacam itu melanggar kesucian situs suci tersebut dan bertujuan untuk mengubah status quo keagamaan kompleks suci tersebut.
Palestina menganggap Yerusalem Timur sebagai ibu kota untuk negara mereka di masa depan, berdasarkan resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel atas kota tersebut pada tahun 1967 atau aneksasinya pada tahun 1980 silam.
(nvc/idh)
