Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri dan Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) tahun 2026-2029 telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Melalui prosesnya, Perum Bulog akan melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri pada tahun ini.
Dalam proses tersebut, pemerintah menargetkan pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1 juta ton. Pengadaan jagung dilakukan dengan patokan harga pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram yang telah masuk usia panen di tingkat petani dengan kadar air antara 18-20%. Adapun pengadaan jagung dalam negeri pada tahun 2027 sampai dengan tahun 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan.
“Pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan pengugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis diktum kedua dalam Inpres tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).
Dalam pelaksanaan penyaluran cadangan jagung pemerintah, Perum Bulog akan disalurkan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu, untuk antara lain namun tidak terbatas pada menyediakan kebutuhan pakan jagung untuk peternak mandiri, dan kebutuhan pasokan jagung bahan baku pakan ternak bagi pabrik pakan ternak.

Pendanaan untuk melaksanakan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan-undangan. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditugaskan untuk memberikan fasilitas dan dukungan pendanaan melalui instrumen APBN sesuai ketentuan peraturan-undangan termasuk skema Investasi Pemerintah.
Dalam hal ini, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih juga didorong untuk menjadi penyalur jagung sekaligus penyerap (offtaker) petani jagung sebagai mitra Perum Bulog. Hal tersebut ditugaskan kepada Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
“(Menteri Koperasi) mendorong dan memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penyalur jagung dan offtaker jagung sebagai mitra Perum BULOG,” tulis diktum kelima.
(rea/ara)
