“Kami juga di bidang Datun membuat inovasi inovasi yang intinya memperjuangkan asasi anak, yaitu Jaksa Sahabat Anak. Yang mana melatarbelakangi saya membuat inovasi itu, saya membaca beberapa di media online. Adanya beberapa anak terlantar,” kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bambang Irawan kepada detikcom beberapa waktu lalu.
“Sehingga dengan hati nurani saya melaporkan kepada pimpinan bahwasannya kita di bidang perdata dan tata usaha negara ada juga tusi penegakan hukum. Yang mana kita berdasarkan Undang-Undang, kita bisa mengajukan perwalian anak terhadap anak-anak terlantar,” sambungnya.
Dia menjelaskan program tersebut juga bertujuan untuk mendorong anak-anak terlantar agar bisa mendapatkan hak-hak dasar mereka. Hal itu disebabkan karena saat ini, banyak anak-anak terlantar yang masih belum mendapatkan hak dasar mereka sebagaimana mestinya.
“Sehingga dengan adanya inovasi ini, anak-anak terlantar dapat memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lain untuk mendapatkan hak pendidikan, untuk sekolah lebih lanjut, juga mendapatkan hak kesehatan untuk berobat melalui BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Dia menambahkan program Jaksa Sahabat Anak ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan jika anak-anak terlantar mendapatkan permasalahan hukum di masa mendatang.
“Setiap anak apabila berhadapan dengan hukum, diwajibkan ada pendamping, orang tua ataupun wali yang sah berdasarkan Undang-Undang,” tuturnya.
Dia menjelaskan program tersebut setidaknya sudah memberikan sejumlah pendampingan kepada anak-anak terlantar. Apalagi saat ini, banyak kasus orang tua yang sengaja menelantarkan anak mereka.
“Untuk anak terlantar yang sudah kita ajukan perwalian anak dan sudah dikabulkan oleh pengadilan negeri, yang sudah kita laksanakan 10 anak. Itu terdiri dari beberapa permasalahan, salah satunya ada anak yang dibuang di terminal, ada anak yang bocor jantung, itu sudah kita ajukan perwalian anaknya,” tutupnya.
(prf/ega)