Jakarta – Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal berdiskusi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pada pertemuan itu, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing agar direvisi. Ia meminta agar penerapan outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan keinginan agar sistem outsourcing dihapus. Meskipun demikian, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat mengancam dan bisa menggunakan pekerja alih daya.
“Presiden berulang-ulang menyampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan yang mendukung itu kejahatan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal berpendapat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing antara lain petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service
“Beberapa jenis pekerjaan pendukung yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan pendukung untuk keamanan atau keamanan. Pekerjaan pendukung untuk sopir atau sopir. Pekerjaan pendukung untuk katering, itu berarti menyediakan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan pendukung untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya,” bebernya.
Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).
“Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja atas daya,” tegasnya.
Perintah Prabowo soal Outsourcing
Said Iqbal menambahkan, dirinya dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan itu akan dihadiri juga Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Said Iqbal mengatakan, keinginan Prabowo terkait outsourcing tidak boleh menemui kendala. Oleh karena itu diskusi dan dialog diperlukan untuk menemukan jalan keluar.
“Apa yang diinginkan Presiden tidak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden,” bebernya.
Said Iqbal menyebut Prabowo sebenarnya ingin agar outsourcing dihapus. Meskipun demikian, memang ada beberapa pekerjaan yang dimungkinkan menggunakan outsourcing seperti yang sebelumnya dijelaskan Said Iqbal.
“Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan yang masih memungkinkan untuk menggunakan alih daya,” tutupnya.
(ily/hns)
