Jakarta, rakyatpembaruan.com-
Otoritas Jasa Keuana (OJK) Menerbitkan Peraturan Ojk Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank Sebagi Langkah Strategis Memperuat Pasar, Pasar Keterkan Keterkan Keterkan Informasi, Denbukan Informasi, Denbukan Informasi, Meningkan Keterkan Informasi, MemperperaPan Informasi, Meningkan Keterkan Informasi, Meningkan Keterkan Informasi, Meningkan Keterkan Informasi, Denbukan Informasi, Meningkatan Keterkan,
ATURAN BARU INI Mendorong Bank Menyajikan Laporan Keuangan Dan Informasi Material Secara Lebih Transparan, Akurat, Terkini, Dan Dapat Dapatbandingkan Sesuai Praktik Terbaik Internasional.
Melalui Penerbitan pojk ini, ojk menegaska komitmenny tanya memperuat tata kelola perbanka, meningkatkan kepeterbukaaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuana. Transparansi Yang Lebih Baik Baik Diharapkan Dapat Memperuat Daya Saing Perbanka Serta Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Sektor Jasa Keuangan Indonesia.

Pojk ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam pojk nomor 37/pojk.03/2019 Yang disesuaika gangan Perkembangan Standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta Program Penilaian Sektor Keuangan Tindak Lanjut Hasil (FSAP) Dan melaporkan ketaatan standar dan kode – akuntansi dan audit (ROSC A&A). DENGAN DEMIKIAN, POJK INI TIDAK HIYA MENGADOPSI PRAKTIK TERBAIK INTERNASIONAL, TETAPI BUGA MEMPERHATikan Kepentingan Nasional (Best Fit).
Melalui Pojk INI, Bank Diwajibkan Menyusun, Mengumumkan, Dan/Atau Menyampaikan Laporan Publikasi Kepada Masyarakat Dan Kepada Ojk.
Laporan dipublikasikan meliputi:
Laporan Keuangan Dan Informasi Kinerja Keuangan;
Laporan Eksposur Risiko Dan Permodalan;
Laporan Informasi Atau Fakta Material;
Laporan Suku Bunga Dasar Kredit, Dan
Laporan Lain Sesuai Delangan Ketentuan Perundang-Langan Yang Wajib Dipublikasikan (Termasuk Laporan Keberlanjutan, Laporan Tata Kelola Terintegrasia Bagi Konglomerasi Keiangan, Laporan Keuana Emitas Dan/Atau Perusah.
Pojk Ini JuGA Memperuat Aspek Integritas Dan Kompetensi Penyusun Laporan Keuangan Melalui Kewajiban Memiliki Sertifikasi Akuntan (CA) Tingkat Pengkeruwi Danohian Danohian Direy Direy, DeRiMaran Direys Direy, DeWan Komisaran. BABI BANK YANG TIDAK MEMATUHI Ketentuan Ini Dapat DiKenai Sanksi Administratif Baik Baik Denda Maupun Non-Denda.
Ketentuan ini Berlaku BABI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYariah, Serta Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri.
Pojk Mulai Berlaku Setelah ENAM Bulan Terhitung Sejak Diundangkan, Yaitu Pada Februari 2026.Dengan Berlakunya ATuran Baru Ini, Pojk Nomor 37/Pojk.03/2019 Dicabut Dan Dinyaka Tdak Berlaku, Meapan, Meapan Pelakan Tdak Berlaku, Meapan, Meapan Pelakan, Berlaku Sepanjang Tidak Bertentangan Ketentuan Dalam Pojk Ini. (Adi/RP)