Palembang, rakyatpembaruan.com-
Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, Yayasan Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan sebesar lebih dari Rp34 juta kepada pengemudi Maxim berinisial PE yang mengalami kecelakaan kerja di Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tanjung Barangan saat pengemudi sedang mengantarkan penumpang menuju lokasi tujuan. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikan pengemudi PE tertabrak oleh truk dari arah berlawanan hingga menyebabkan keduanya terjatuh. Akibat kejadian itu, pengemudi mengalami cedera kepala ringan dan patah tulang parah di bagian lengan, sementara penumpang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebagai wujud kepedulian dan dukungan pemulihan, YPSSI menyalurkan santunan sebesar Rp34.117.800 kepada pengemudi Maxim tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban korban serta menjadi bentuk nyata komitmen Maxim dan YPSSI dalam melindungi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

“YPSSI berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi para pengemudi yang mengalami kecelakaan saat menjalankan order. Kami berharap bantuan ini dapat membantu proses pemulihan korban dan memberikan rasa aman bagi seluruh mitra Maxim,” ujar perwakilan Kepala Subbagian Maxim Palembang, Alexanderyansyah.
Perlu diketahui, pengemudi Maxim dapat memperoleh santunan jika mengalami kecelakaan saat pesanan berlangsung, selama kecelakaan bukan akibat kelalaiannya. Sementara itu, penumpang dapat mengajukan klaim tanpa syarat tersebut selama kejadian terjadi saat pesanan aktif.
Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.(Adi/Rp)