Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait kabar sejumlah pemerintah daerah (pemda) tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kabar itu disebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan 39 pemda tidak mampu membayar gaji PPPK. Hal itu karena porsi belanja pegawai di atas 50% APBD-nya.
Tito mengatakan puluhan daerah tersebut perlu dibantu melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Tito menyebut beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65%. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1% dari APBD.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%.Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30% dari total APBD. Batasan itu berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan data Kemendagri, saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30% dan hanya 48 kabupaten di bawah 30%. Pemda diminta untuk membedah lagi anggaran dan kegiatan yang dirasa tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar dikurangi atau ditunda.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau kalau nyerah, pasti dipelototi lalu, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu bantuan koreksi juga,” tutur Tito.
(bantuan/fdl)
