Menurutnya, langkah ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.
Ia menjelaskan, banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lain telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.
Informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial menggambarkan kondisi lapangan yang dikirimkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.
“Banjir besar ini telah menelan jiwa korban, memicu penyakit kulit, menjamin arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar Nasir melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Apalagi mengungkapkannya, terputusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.
Nasir juga tekanan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Tertentu, keadaan nasional dapat dilakukan apabila terdapat jumlah dalam besar, kerugian material yang signifikan, wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta kemudian kemampuan daerah dalam.
Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, Nasir mengatakan kondisi tersebut telah jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Mengakhiri pernyataannya, ia menekankan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Oleh karena itu, ia yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.
“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan rendahnya hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyampaikan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu.
(prf/ega)