Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Tujuh entitas baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc dan PLAUD LLC. Mereka bergerak di berbagai sektor ekonomi digital termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan dan kecerdasan buatan (kecerdasan buatan/AI).
“Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ucapnya.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 PMSE telah melakukan pengumpulan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 40,55 triliun.
Setoran PPN PMSE yang terkumpul Rp 40,55 triliun terdiri atas deposit Rp731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 4,88 triliun pada 2026.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ucap Inge.
(acd/acd)
