Jakarta – Pemerintah menetapkan garis batas baru di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, dengan Malaysia. seluas 127,3 hektare di garis batas Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini menjadi milik Indonesia.
“Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan, penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia,” kata Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari dalam jumpa pers di Kantor Kantor Staf Presiden, dikutip dari YouTube KSP, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan perubahan garis batas wilayah perbatasan tersebut merupakan hasil diplomasi damai di kawasan Perbatasan. Sebanyak 127,3 hektare yang sebelumnya merupakan wilayah bagian dari Malaysia kini menjadi bagian wilayah Indonesia.
“Dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia,” katanya.

“Sementara itu, hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, hasil verifikasi lapangan KSP di Pulau Sebatik perlu segera ditindaklanjuti dan diselesaikan proses diratifikasi perjanjian lintas batas atau BCA antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Timor Leste untuk menyelesaikan masalah penetapan batas negara.
(yld/azh)
