Washington DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan bahwa Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, sekutunya, tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Wali Kota New York Zohran Mamdani mengatakan pemerintahnya sedang mengkaji langkah-langkah untuk menangkap Netanyahu, jika dia berkunjung ke Kota New York.
“Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara atau bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat,” tegas Trump dalam pernyataan via media sosial, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, Selasa (21/7/2026).
“Dia sedang memerangi Republik Islam Iran, yang baru-baru ini mengalahkan 52.000 demonstran yang tidak bersalah, dan telah menghabiskan 47 tahun terakhir dengan membunuh tentara-tentara Amerika dan yang lainnya,” sebut Presiden AS tersebut.
“Satu-satunya pihak yang seharusnya ditangkap adalah orang-orang yang menyeret Iran ke dalam pusaran kematian dan kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya, sesuatu yang seharusnya sudah diselesaikan bertahun-tahun yang lalu oleh para presiden sebelumnya,” ucapnya.
Netanyahu menjadi subjek surat perintah penangkapan yang dirilis oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang Gaza.
PM Israel itu mengadakan kunjungan ke AS baru-baru ini, yang awalnya dijadwalkan bulan Juli ini, menjadi bulan September mendatang. Netanyahu juga diperkirakan akan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang digelar di markas besar badan dunia itu di Kota New York.
Mamdani Sebut Netanyahu ‘Penjahat Perang’, Kaji Penangkapannya
Mamdani, dalam pernyataannya kepada media terkemuka AS, New York Times (NYT), mengatakan bahwa departemen hukum pemerintahannya sedang membahas secara aktif kemungkinan penangkapan Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di Kota New York.
“Saya meyakini bahwa Perdana Menteri Netanyahu seharusnya diadili di Den Haag,” kata Mamdani, Merujuk pada kantor pusat ICC di Den Haag, Belanda.
“Dia adalah seorang penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional. Dan Anda akan mendapati bahwa penayangan ini dianut oleh banyak orang semata-mata karena dampak dari tindakan-tindakannya selama beberapa tahun terakhir,” sebutnya dalam wawancara dengan NYT.
Pada tahun 2024, ICC menyatakan terdapat dasar yang kuat untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan-serangan Israel terhadap Jalur Gaza.
(nvc/ita)
