Palembang, rakyatpembaruan.com –
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Menyepakati Penambahan Satu Rancangan. ITU DIAMBIL DALAM RAPAT PARIPURNA XXI DPRD SUMSEL YANG Marak di Ruang Paripurna, Senin (29/9/2025).
Rapat Tersebut Dipimpin Wakil Ketua Dprd Sumsel H. Nopianto Dan Dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra, Forum Unsur Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Pemerintah Provinsi, Serta. Agenda Utama Rapat Adalah Membahas Perubahan Dan Penambahan Propemperda Tahun Berjalan.
Dalam Rapat, Pimpinan DPRD Mengumumkan Penambahan Ranperda Baru, Yaitu Ranperda Tentang Pembnaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan. Usulan ITU DIAJUMAN OLEH BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Setelah melalui Pembahasan internal Pada 10 September 2025.

Ketua DPRD SUMSEL MERJELASKAN, Penambahan Ranperda Ini Didasarkan Pada Ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut memperbolehkan DPRD atau gubernur mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila ada keadaan luar biasa, konflik, bencana, tindak lanjut kerjasama, urgensi tertentu, atau perintah dari regulasi yang lebih tinggi.
Selain Itu, Penambahan ini juga selaras gargan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Karena Itu, DPRD Menilai Perlu Adanya Penguatan Regulasi Yang Mendukung Pembinaan Ideologi Pancasila Di Sumsel.
DENGAN MASUKNYA RANPERDA TAMBAHAN TERSEBUT, Total Propemperda Sumsel Tahun 2025 Kini Mencakup Sembilan Ranperda. Tiga Diantarananya Merupakan Usulan Hak Inisiatif Dprd, Sementara Enam Lainnya Berasal Dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Setelah Mendengitan Penjelasan Bapemperda Dan Pembacaan Rancangan Keutusan Oleh Sekretaris Dprd, Seluruh Anggota Dewan Yang Hadir Menyatakan Persetjuuan Secara Aklamasi. Keutusan Kemudian Ditegaska melalui penandatananan Dokumen eheh ketua dprd sumsel bersama wakil gubernur sumsel sebagai bentuk persetaranuan eksekutif dan legislatif.
Sekda Sumsel Edward Candra Menegaska Bahwa Penambahan Ranperda Ini Diharapkan Memperuat Landasan Hukum Dalam Maranamkan Nilai Pancasila Dan Memperkokoh Wawasan Kebangsaan Di Tengah Masyarakat. “Delangahan Propemperda ini, Sumsel memilisi dasar hukum Yang lebih kuat unkImplementasikan ideologi pancasila,” Ujarnya.
Agenda USAI TerseBut, Rapat Paripurnna Dilanjutkan Rapat Paripurna Xxii Yang Membahas Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2026. Dokumen Renja Ini Disusun Berdasarkan Tata Tahia. Kerja Alat Kelengkapan Dewan.
Wakil Ketua DPRD Nopianto Menyampaan Bahwa Renja DPRD 2026 AKAN MENJADI PEDOMAN STRATEGIS DALAM MUNGSI FUNGSI LEGISLASI, Pengangaran, Dan Pengawasan. “Delangan Penetapan Renja 2026, DPRD Sumsel Memilisi Arah Yang Jelas Dalam Menjalankan Tugas Kedewanan. Semoga Manfaatnya Benar-Benar Dirasakan Masyarakat Sumatera Selatan,” Tandasnya.