Jakarta – Pemerintah memutuskan mengurangi potongan ojek online (ojol) oleh perusahaan atau aplikator menjadi 8% dari sebelumnya 20%. Keputusan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional.
Prabowo menegaskan tidak setuju potongan ojol mencapai 20% dan meminta agar jumlah itu dikurangi di bawah 10%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Ojol kerja keras, timbul kegelisahan setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
“Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit maaf aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia,” sambung Prabowo.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja. Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator bagian dari sebelumnya 80% – 20% menjadi 92%- 8%.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” tutur Prabowo.
Aturan Detail Gojek Kaji
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengatakan siap mematuhi aturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” sebut Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Hans menyebut saat ini GoTo akan mengkaji dan memahami detail penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Ia juga menyebut siap berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar tetap bisa memberikan manfaat berkelanjutan bagi ojol dan pelanggan Gojek.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, penguatan dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberikan manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelas Hans.
Grab Tunggu Perpres Terbit
Senada, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah. Grab menyatakan siap mendukung visi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Grab Indonesia menghormati Arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Neneng menyebut saat ini Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat meninjau lebih detail kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, usulan perubahan struktur komisi menjadi 8% merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital beroperasi sebagai marketplace.
“Saat ini, kami masih menunggu publikasi resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari Arah tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai pasar,” jelasnya.
Ia menambahkan, Grab akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses implementasinya. Lebih lanjut, Grab menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem digital di Indonesia, termasuk mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM sejak awal kehadirannya di Tanah Air.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuan dalam melindungi Mitra pengendara, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keinginan industri,” tutup Neneng.
(ily/ara)
