Jakarta – DPR resmi mengesahkan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-20 konferensi V tahun sidang 2025-2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Mulanya Dasco mempersilakan pimpinan Komisi XI DPR menyampaikan pembahasan tingkat pertama RUU P2SK. Wakil Ketua Komisi XI, Mohamad Hekal, lalu membacakan laporan komisinya.
Hekal menyebut RUU ini mulai dibahas pada 4 Februari 2026, dengan sejumlah rapat kerja dengan pemerintah telah dilaksanakan. Salah satu alasan revisi UU ini adalah untuk mengoptimalkan sektor keuangan.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” kata Hekal dalam paparannya.
Dasco juga bertanya kepada anggota Dewan yang hadir terkait keputusan tingkat kedua RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disetujui menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dalam paripurna diiringi ketukan palu oleh pimpinan.
(ial/rfs)
