Jakarta – Pemerintah memberlakukan larangan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur yang memicu gangguan pasokan energi global.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi industri penerbangan nasional, termasuk menahan kenaikan tarif domestik maksimal 13%.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah juga akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi di penerbangan domestik.
Aturan ini diharapkan harga tiket tetap stabil karena PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar ditanggung oleh pemerintah.

“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari sejak sehari setelah peraturan tersebut diundang. Kebijakan fiskal ini penting untuk menekan harga tiket mengingat avtur menyediakan sekitar 40% dari biaya operasional maskapai.
Pemerintah juga meminta Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut. Pelaporan ini diharapkan dapat menjaga transparansi industri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” tutupnya.
(hns/hns)
